Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Oksone)
Jacarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Menemuk ung Rp5.5 Miliar Dari Kedian Hakim Podvonis CPO, Ali Mukhtar. Ung Tersebut Ditemukan di Bawah Kasur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Menyatan, Penemuan ung iu Saat Tim Penyidik Kejagung Mengelh Hakim Ali di Daeraah Jepara, Jawa Tengah Pada 2025 Lalu.
“Dary Ruma Tersebut Ditemukan Sedemuku, Uan Dalam Mata Wan Assy, Sebeyak 3600 Lembar, Atau 36 Block Yang Dengan Mata Uang Ace, 100 dólares estadounidenses”, Kata Harley Kepada Wartan, losa (23/4/2025).
“Jadi Kalau Kita Setarakan di Kisaran Rp5.5 I Am”, Sambungnya.
Terkait Penemuan Uangebut, Harli MenGonfirmasi Ditemukan di Kolong Kasur Rukim Hakim Ali Yang Digeldah.
“El pastel de Jadi Saudar Am am Diprix di Berkunikasi Dengan Kelucarga Di San, Ahirnya itu Ditunzhukkan Dibuke diambil bihi otu ita Ada Bawach Tidur”, Udzharnya.